Foto : Kedua pelaku pencurian mobil Mercedez Benz. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 4 inisial W (28) dan AP (26) di Ruko Mitra Raya, Batam Center, Selasa (19/10/21) lalu sekira pukul 21.00 Wib.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa beserta Anggota Opsnal Polsek Batam Kota itu berawal pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB, saat itu korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit mobil Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada, kemudian korban mengecek CCTV dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Batam Kota.
"Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dari saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju Perumahan Cipta Asri Barelang," kata Ipda Yustinus Halawa, Senin (25/10/21).
Lanjut Yustinus menjelaskan, setelah itu, tim opsnal menuju lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku.
"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon Batu Ampar, kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 Wib, tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan," jelas Kanit Reskrim Polsek Batam Kota.
Saat dilakukan penangkapan, tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut. Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda odyse, uang tunai sejumlah Rp.1,5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka," pungkasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W. membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 yang saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba. (Js)