Foto : Sepuluh jaringan pelaku judi online di Batam diamankan di Polresta Barelang. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis online slot dengan situs website agensloto.com, pulsasloto.com, spinroma.com.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba yang diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/21).
Adapun pelaku yang diamankan berinisial WE sebagai penanggungjawab fasilitator, AS sebagai IT, EV sebagai penulis artikel, IS sebagai leader telemarketing, trainer, AP, RA, PH, SE, JP dan EL sebagai telemarketing.
Dalam keterangan persnya, Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence 2 dan Perumahan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.
"Ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain perjudian Jjenis permainan online melalui 3 situs website, setelah dilakukan penangkapan di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi, diamankan 7 orang pelaku yakni pelaku IS, AP, RA, PH, SE, JP dan EL," kata Reza Morandy Tarigan.
Reza menjelaskan, tugas yang mereka lakukan adalah menawarkan masyarakat untuk bermain Judi Online melalui berbagai macam medsos dengan menggunakan 3 situs judi tersebut.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi Perumahan Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai pengawas, yakni WE, AS dan EV," ujar Reza.
Selanjutnya, 10 pelaku di bawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil penyidikan, diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).
"Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA a/n. pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203,- (dua puluh enam juta, lima ratus lima puluh sembilan ribu, dua ratus tiga rupiah) dan a/n. pelaku WE dengan saldo Rp.486.127,- (empat ratus delapan puluh enam ribu, seratus dua puluh tujuh rupiah) serta 1 akun E-Money Zenius a/n. pelaku AS dengan saldo Rp.27.050.000,- (dua puluh tujuh juta, lima puluh ribu rupiah)," tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana perjudian jenis judi online, saat ini 10 pelaku beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kompol Reza Morandy Tarigan. (Js)