Foto : Bhabinkamtibmas bersama Babinsa saat memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan kepada warga. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Polsek Lubuk Baja melaksanakan Operasi Yustisi bersama Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Sabtu (25/9/21).
Kegiatan operasi yustisi yang di awali dengan Apel Kesiapan itu dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono dengan sasaran lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi Kelurahan Lubuk Baja Kota dan Ruko Nagoya Newton Kelurahan Lubuk Baja Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi surat telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di masa PPKM level 3 saat ini.
Hal ini dilakukan untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas dan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih terus menunjukan peningkatan yang signifikan.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian penyebarannya dengan memperketat pelaksanaan PPKM. Salah satu caranya yakni melalui pendisiplinan masyarakat terhadap prokes," kata Budi Hartono.
Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini Ditemukan 1 (satu) orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian. Dan Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pandemi Covid-19.
"Patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam, dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba. (Js)