Batam, jejaksiber.com - Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca di halaman Mapolsek Nongsa.
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 lalu sekira pukul 09.25 Wib, saat itu korban selaku Kepala Kantor Daerah di Perusahaan PT. Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui telepon seluler dari Sdr Erik selaku sales dari perusahaan bahwa mobil APV warna Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar.
"Barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi," jelas Tigor.
Lanjut Tigor, akibat dari kejadian tersebut pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT. Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.800.000,- (tiga belas juta, delapan ratus ribu rupiah).
"Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE), kemudian pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 kemarin sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa (YE) berada dirumahnya, tepatnya di Kampung Baru, Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," kata Tigor, Sabtu (4/9/21).
Kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE, ia mengatakan bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tidak benar, akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh nya secara bertahap," tutur Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan.
Dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan sebagian dijual oleh pelaku.
Melalui Kapolsek Nongsa, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan telah diamankan seorang pelaku inisial YE (merupakan karyawan PT. SMU).
"Atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca yang di lakukan pelaku untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang dilakukannya secara bertahap," ujar Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Js)