Batam, jejaksiber.com - Polsek Bengkong yang dipimpin oleh AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Halaman Mapolsek Bengkong.
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 lalu sekira Pukul 15.45 Wib, yang mana seorang korban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R di dalam pagar rumahnya dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk kedalam rumah dan beristirahat.
"Keesokan harinya suami dan korban akan pergi membeli sarapan pagi, namun kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada di tempat," kata Tigor, Sabtu (4/9/21).
Lanjut Tigor, berdasarkan laporan dari para korban pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 kemarin sekira pukul 12.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi bahwa salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya.
"Dengan gerak cepat tim berhasil mengamankan delapan orang pelaku dengan inisial DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD," pungkasnya.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega, satu lembar STNK, datu buah kaos warna oren, satu buah celana training warna hitam, satu buah topi warna cream, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tahun 2008 warna hitam merah marun dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tahun 2006 warna silver marun," ucap Tigor Sidabariba.
Melalui Kapolsek Bengkong, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya 8 orang pelaku atas tindak pidana curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, sedangkan 2 pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD.
"Modus operandi pelaku melakukan pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting," ujar Bob Ferizal.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Js)