Batam, jejaksiber.com - Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba bersama Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/21).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 lalu sekira pukul 22.05 Wib, korban bersama rekannya yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku inisial A di Perumahan Citra Mas Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada para korban.
"Saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di Perusahaan PT.OZ Fastener, namun setiap orang harus memberikan uang admin sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 5 hingga 8 Agustus 2021," kata Tigor, Minggu (5/9/21).
Lanjut Tigor menjelaskan, akan tetapi hingga saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bersama rekannya belum ada.
"Pada tanggal 24 Agustus 2021 korban kembali menelfon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada," ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Akibat dari kejadian tersebut korban bersama kelima temannya itu merasa dirugikan dan tertipu oleh pelaku sehingga pelapor dan rekannya mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
"Menerima laporan dari para korban di Polsek Nongsa, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban, kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Tigor.
Selanjutnya, kata Tigor, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja.
Melalui Kapolsek Nongsa, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa telah di amankan pelaku inisial A atas tindak pidana penipuan dengan modus lowongan pekerjaan yang dilakukan sejak Januari 2021 hingga bulan Juli 2021.
"Sehingga korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah kurang lebih 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutangnya dan sebagiannya habis digunakan untuk ongkos pulang kampung pelaku," ujar Yudi.
Atas Perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Js)