Foto : Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor inisial "I" diamankan Polsek Lubuk Baja. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) inisial "I" (44) yang terjadi di Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari kejadian pada hari Selasa kemarin tanggal 31 Agustus 2021 pukul 16.00 Wib.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor nya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya. Sekira pukul 19.30 Wib saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban di curi orang," kata Tigor, Rabu (1/9/21).
Tigor mengucapkan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban di tinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK Cargo lalu pelaku melarikan diri, akibat dari kejadian itu selanjutnya si korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
"Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut," lanjut Tigor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tm opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku "I" (44) selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujung nya diruncingkan yang di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L berwana hitam, 1 buah kunci sepeda motor merk Yamaha, 1 buah obeng gagang berwana hitam," jelas Kasi Humas Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan pada saat pelaku melakukan pencurian, pelaku ketahuan oleh teman korban, pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo.
"Karena jatuh, pelaku lari namun masih ada yg mengejar sampai BRI Nagoya, di depan BRI Nagoya pelaku berhenti. Ada saksi yang kebetulan sedang berada di samping BRI Nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya dan di bantu Security," pungkasnya.
"Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara," tutur Budi Hartono. (Js)