Foto : Anak bawah umur inisial YB (16) pelaku curanmor (atas), barang bukti sepeda motor yang di curi (bahwa). (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku tindak pidana curanmor anak dibawah umur inisial YB (16), Senin (13/9/21) kemarin.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba bahwa penangkapan itu berawal dari kejadian pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib, yang mana pada saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya inisial WA di Pasar Pelita, kemudian korban meletakkan sepeda motor miliknya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja.
"Kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut dan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 dini hari sekira pukul 01.30 Wib, korban mendengar suara motor korban menyala, kemudian korban langsung berlari ke tempat dimana sepeda motornya diparkirkan, dan ternyata sepeda motornya itu sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku," kata Tigor, Selasa (14/9/21).
Tigor memaparkan bahwa pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita, kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motornya itu, namun korban telah kehilangan jejak pelaku, atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
"Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban," pungkasnya.
Lanjut Tigor, kemudian berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban, tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku inisial YB (16) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
"Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut," ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Dari tangan pelaku, terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit sepeda motor dengan merk atau type Yamaha RX-KING warna biru, satu buah kunci sepeda motor, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merk type Yamaha RX-KING 135CC warna hitam merah.
Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Budi Hartono. (Js)