Foto : Korpolairud Baharkam Polri bersama Dirpolairud Polda Kepri amankan pelaku pengiriman PMI ilegal di Perairan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Dua orang inisial MS dan AM pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri, dalam pengungkapan di Backup oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. yang didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (17/9/21).
"Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 lalu, dengan TKP di perairan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," kata Harry.
Harry memaparkan bahwa tim bergerak langsung ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia.
"Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia," tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara ilegal, selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit speed boat dengan mesin tempel 1 x 40 PK dan 2 telephone genggam.
"Sampai dengan hari ini para Pekerja Migran Indonesia itu telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya, sementara terhadap kedua orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Harry.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. (Js)