Batam, jejaksiber.com - Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Mapolsek Batu Aji, Selasa (7/9/21).
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 lalu sekira pukul 21.00 Wib, di Perumahan Bagaman Blok B1 No.01 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Saat itu korban pulang ke rumahnya dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha RXS di halaman rumah dengan keadaan stang terkunci dan kemudian pelapor masuk ke dalam rumah, kemudian esok hari nya, tepatnya hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil namun tidak memperhatikan sepeda motor nya, ketika korban masih berjualan, korban di beritahu oleh abang iparnya bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," jelas Tigor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), adapun pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial MDS (20), EA (17) dan IS (17).
Lanjut Tigor, menerima laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji mendapat informasi dari korban bahwa ada Spare Part sepeda motor miliknya yaitu blok mesin di posting di Grup Facebook FJB.
"Kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah Tiban tepat nya diparkiran depan KFC Tiban III Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekira pukul 22.30 Wib. tim tiba di lokasi sasaran dan melihat yang diduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku EA dan IS," tutur Kasi Humas Polresta Barelang.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 Wib. tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MDS di ruko Pasar PJB Kecamatan Sagulung, lalu ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Terdapat 2 TKP pencurian yang di lakukan pelaku, yakni Perumahan Bagaman Tanjung Uncang yang ketiga pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha RXS warna hitam, dan sepeda motor tersebut di cincang dan di jual oleh pelaku. Dan TKP kedua di Kampung Harapan Tanjung Uncang, pelaku MDS dan IS melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z yang mana motor tersebut di pakai sendiri oleh pelaku MDS," ujar Tigor.
Melalui Kapolsek Batu Aji, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa inisial EA (17) dan IS (17) telah melakukan pencurian yang di ajak oleh MDS (20).
"Yang mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan di jual secara cincang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Js)