Foto : Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 720,5 gram. (dok) |
Batam, jejaksiber.com – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 720,5 gram di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (2/9/21).
Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan dari 6 Laporan Polisi yang didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT - Kepri tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT - Kepri tanggal 10 Agustus 2021, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT - Kepri tanggal 6 Agustus 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
"Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram narkotika jenis putaw, di sisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan," jelas Raja Buntat Abbas.
Tidak hanya narkotika jenis putaw, pada hari ini juga dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 720.5 gram, di sisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram, serta sebanyak 14 gram di sisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
"Barang bukti narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat," pungkasnya.
Raja Buntat Abbas memaparkan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. (Js)