Foto : Pengungkapan hasil tangkapan narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kg oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kg yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Darmawan di Mapolresta Barelang, Senin (20/9/21).
Pengungkapan kasus tersebut didampingi oleh Kepala Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Batam Amanda, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisulo, Kepala Pengadilan Negeri Batam dan Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
Kejadian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 lalu sekira pukul 06.00 Wib di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam dengan 5 tersangka berinisial RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H (33).
Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan Indonesia khususnya wilayah Batam, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib, tim berhasil mengamankan sebuah kapal (SB. Edward Black Beard).
Kelima tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu, yang mana tersangka RA diperintahkan atau di suruh oleh bos yakni inisial ZB yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) untuk menjemput atau menerima narkotika jenis serbuk kristal sabu itu di Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal SB. Edward Black Beard.
Lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang - Pontianak Kalimantan Barat, dan tersangka RA mengajak temannya, yaitu tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri karena dia merupakan orang suruhan langsung dari bosnya (ZB-red).
Diduga narkotika jenis serbuk kristal atau sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Kota lainnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit Kapal SB. Edward Black Beard GT.18 No.2255/LLA warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal atau sabu sebanyak 104 bungkus, dengan berat keseluruhan 107,258 Kg.
Foto : Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. (dok) |
Wakapolda Kepri menjelaskan, jika barang bukti tersebut beredar di pasaran, diperkirakan bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa.
"Dengan disitanya barang bukti tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," kata Wakapolda Kepri dalam konferensi persnya di Polresta Barelang.
Darmawan juga mengatakan, jika sabu 107,258 Kg itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp.128 milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu dipasaran Rp.1,5 juta per gramnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tutup Darmawan. (Js)