Foto : Ruangan sidang tipiring Pengadilan Negeri Batam terkait kasus pungli di pintu masuk Pantai Cipta Land Tiban. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Anggota Polsek Sekupang jajaran Polresta Barelang mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus pungli yang terjadi di pintu masuk Pantai Cipta Land, Tiban beberapa waktu lalu.
Berkas perkara tipiring yang ditangani Polsek Sekupang itu disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (17/9/21) kemarin.
Sidang Tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Adiswarna Chainur Putra yang didampingi Panitera Suyatno dengan 3 terdakwa inisial AS, IA, LA beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan para saksi, maka Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 bulan, dengan masa percobaan 2 bulan, dan barang bukti disita oleh Negara.
Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa anggotanya mengikuti sidang.
"Tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, tentunya tetap dengan protokol kesehatan yang Ketat," kata Yudha, Sabtu (18/9/21). (Js)