Foto : Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan inisial DT (27) diamankan Polsek Sei Beduk. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Doddy Basyir berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan inisial DT (27).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba bahwa penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan itu berdasarkan peristiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 lalu dengan modus pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT. HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya.
"Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah per orang untuk keperluan biaya administrasi, namun hingga saat dilaporkan, pelaku dan 72 orang korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT. HLN yang dijanjikan oleh pelaku," kata Tigor, Kamis (2/9/21).
Atas kejadian itu pelapor beserta 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp.109.500.000,- (seratus sembilan juta, lima ratus ribu rupiah).
"Karena merasa tertipu, selanjutnya si korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Tigor menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 kemarin sekira pukul 22.45 Wib, datang pelapor bersama korban-korban lainnya dengan membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan Polisi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Setelah membuat laporan Polisi, pelaku inisial DT tersebut langsung diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim guna Pemeriksaan perkara lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 lembar kwitansi penyerahan uang dengan masing-masing kwitansi berjumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta 7 map surat persyaratan lamaran kerja dan 2 unit HP merk Samsung.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalu Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harapan membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Awal. (Js)