Foto : Barang bukti narkotika jenis sabu milik inisial HL yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polresta Barelang. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Serbuk Kristal (Sabu) berinisial HL (42) di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (19/9/21) lalu.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam.
"Kemudian satresnarkoba melakukan penyelidikan, saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira Pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam," jelas Tigor dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/21).
Lebih lanjut Tigor menjelaskan, dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42) serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik inisial S (DPO) dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari S (DPO), kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut," tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1.035 (seribu tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku inisial HL (42) untuk pengembangan lebih lanjut. (Js)