Foto : Pria inisial L (39) pelaku pemerkosaan, curas dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan di Polsek Nongsa. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, curas, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Nongsa, pelaku yang berhasil diamankan inisial L (39), Selasa (7/9/21).
"Pelaku melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, dan pencabulan di 3 TKP yakni perkara pemerkosaan di Kampung Melayu, perkara pencabulan di bawah umur disertai curas bertempat di Family Dream dan perkara curat di Family Dream," kata Tigor Senin (13/9/21).
Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kecamatan Nongsa, saat itu korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan korban.
"Kemudian korban duduk dan pelaku berkata "diam" sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh korban membuka pakaian, lalu korban melepaskan bajunya dan di bantu oleh pelaku, setelah itu anak korban menangis dan korban berkata kepada pelaku Pak anak saya mau susu dan pelaku langsung menggiring korban ke dapur untuk membuat susu sambil mengacungkan pisau di leher korban," jelas Tigor.
Lanjut Tigor menjelaskan, bahwa pelaku mengarahkan korban untuk masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban, setelah itu pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada korban yang pelaku ambil dari dompet korban, lalu pelaku keluar sambil berkata besok saya kemari lagi dan kemudian keluar lewat pintu depan.
Sementara, kronologis pencurian yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream, saat itu anak korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkannya, Kemudian Anak Korban menanyakan kepada ibunya "ma, coba miscal hp kakak, kok gak bunyi,"
"Kemudian korban bersama suami dan anaknya mencari HP tersebut di tempat tidur anak korban, tetapi tidak menemukan Hp tersebut, kemudian suami korban menyuruh korban untuk melihat pintu samping rumah korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit," tutur Tigor.
Adapun HP anak korban yang hilang merk OPPO A54 warna hitam, dan pada hari Senin tanggal 6 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, teman anak korban datang kerumahnya dan memberitahukan bahwa HP anak korban ada melakukan panggilan video dan anak korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan karena telah hilang dicuri oleh orang.
Atas kejadian tersebut anak korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk kronologis pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream.
"Korban diteriakin oleh anak korban bahwa ada seorang laki-laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar dan mengancam menggunakan pisau dengan menyuruh korban untuk melayani pelaku (melakukan pencabulan), kemudian korban membangunkan menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut, akan tetapi orang itu sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah," ujar Kasi Humas Polresta Barelang.
Kemudian anak korban menceritakan apa yang barusan dialaminya. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang-barang yang ada dirumah, dan ternyata 4 unit handphone sudah tidak ada lagi, ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan.
Atas kejadian tersebut anak korban mengalami trauma dan korban mengalami kerugian 4 unit handphone senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan para korban pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 lalu sekira pukul 18.00 Wib, kemudian berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tersangka berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam.
"Selanjutnya personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan dengan melumpuhkan pelaku," tutup Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Melalui Kapolsek Nongsa, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, pelaku insial L sedang dalam pengaruh Narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara," tutur Yudi. (Js)