Batam, jejaksiber.com - Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penambangan liar (Illegal Mining), bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/9/21).
Kasi Humas Polresta Barelang menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ada yang melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
"Kemudian tim unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Tigor Sidabariba.
Tigor menjelaskan, selanjutnya, sekira pukul 09.30 Wib, tim gabungan tersebut berangkat dari Polresta Barelang menuju tempat penambangan pasir dimaksud, dan tiba di lokasi sekira Pukul 10.30 Wib.
"Tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin merek dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya di sedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guna menghasilkan pasir," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Lebih lanjut Tigor menjelaskan, atas temuan tersebut, tim gabungan langsung menanyakan kepada pemilik tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki, mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, selanjutnya petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan para saksi-saksi dan mengamankan pelaku ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
"Dari penindakan tersebut, terdapat 7 orang pelaku yang di amankan yakni inisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), R (21) beserta barang bukti berupa 4 unit mesin merek dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan 3 kubik pasir dari hasil tambang ilegal," tutur Kasi Humas Polresta Barelang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa pelaku melakukan penambangan pasir tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari Pemerintah, yang saat ini 7 pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," ungkap Reza Morandy. (Js)