Foto : Pelaku pungli di pintu masuk Pantai Cipta Land Tiban berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Sekupang, inisial AL (kiri), AS (tengah) dan IA (kanan). (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di pintu masuk Pantai Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba bahwa peristiwa itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat berupa postingan di media sosial Facebook.
"Dari postingan inisial MA dihalaman Facebook "Wajah Batam" tentang adanya dugaan pungutan liar di pintu masuk Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," kata Tigor, Sabtu (4/9/21).
Dengan adanya informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan mengintai para pelaku, pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 ditemukan pelaku telah melakukan pungutan liar sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) di pintu masuk Pantai Cipta Land.
"Pungutan liar itu diberlakukan untuk pengendara mobil dan sepeda motor tanpa diberikan karcis atau tiket sesuai ketentuan di pintu masuk pantai Cipta Land dimulai dari pukul 16.00 Wib s/d pukul : 22.00 Wib setiap harinya," jelas Tigor.
Lanjut Tigor, pada saat mengamankan para pelaku, ditemukan barang bukti hasil pungutan liar yang terkumpul dari hari Kamis tanggal 2 September 2021 hingga 3 September 2021 sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
"Selanjutnya, setelah para pelaku diamankan kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana pungutan liar yakni inisial AL, AS dan IA.
"Para pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial Y dan S untuk melakukan pungutan di pintu Pantai Cipta Land sebesar Rp.5.000,- dan pelaku mengaku diberi gaji setiap Minggu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, pungutan liar tersebut tidak memiliki izin instansi terkait," tutur Yudi.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 20 ayat 2 PERDA nomor 16 tahun 2019 dan akan di lanjutkan dengan sidang tipiring," tutup Kapolsek Sekupang. (Js)