Header Ads Widget

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ringkus Pria Penadah Ranmor Curian

Foto : Pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor curian inisial SH (35) beserta barang bukti. (dok)


Batam, jejaksiber.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor curian inisial SH (35).

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dalam siaran persnya, Rabu (25/8/21).

Penangkapan itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 lalu di parkiran Pasar Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Saat itu korban tiba di Pasar Tos 3000 sekira pukul 04.00 Wib untuk melakukan aktivitas sehari-hari dengan berjualan, si korban pun langsung memarkirkan sepeda motornya," jelas Tigor.

Pada pukul 06.00 Wib, korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. Namun naas, sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

"Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan," kata Tigor Sidabariba.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka seorang pria berinisial SH berusia 35 tahun berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja di Sekitaran Perumahan Orchard Park, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa kemarin (24/8/21).

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat ber nomor polisi BP 2880 GJ warna putih merah, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna putih merah atas nama Nur Aeni dengan nomor polisi BP 3856 OH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono membenarkan adanya tindak pidana pertolongan jahat atau penadah sepeda motor curian.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Js)