Foto : Moudy Arnold dan Willi Lubis meminta terdakwa Usman dan Umar dibebaskan. (dok) |
Batam, jejaksiber.com – Dua tokoh masyarakat Batam yang juga pemerhati hukum, Moudy Arnold dan Willi Lubis menyebutkan bahwa dua terdakwa Usman alias Abi dan Umar yang merupakan saudara abang-adik (Direktur Utama dan Direktur PT. Bie Loga=red) dalam perkara dugaan tidak pidana Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan tentang jual beli besi scrap crane noell dari lokasi PT. Ecogreen, supaya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Usai sidang, kepada awak media Moudy Arnold mengatakan, setelah dirinya mendengar isi pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan para Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan. Ia menilai bahwa menurutnya kedua terdakwa sama sekali bersalah dari harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Demi keadilan, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab apa yang saya dengar dan ikuti di sidang pledoi tadi, terdakwa sama sekali tidak melakukan kesalahan. Ya, saya katakan demikian karena terdakwa membeli besi scrap itu sesuai aturan," ucap Moudy Arnold saat dimintai tanggapannya usai mengikuti agenda sidang pledoi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021) siang.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya surat jalannya (Gate Pass) besi scrap yang dibeli terdakwa, itu membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan kesalahan.
"Gate Pass nya kan ada? dan gate pass itu juga dikeluarkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini pihak PT.Ecogreen Oleochemicals, artinya besi scrap yang dibelinya itu legal, kecuali terdakwa membelinya tidak ada Gate Pass, itu lain cerita. Ini transaksinya pada siang hari dan harga pembeliannya juga harga standart pada saat itu, jadi salahnya di mana? tapi itu menurut saya, dan kita serahkan semua kepada majelis hakim yang mulia, biarlah mereka yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkas Moudy Arnold.
Sedana dengan Willi Lubis yang juga mengikuti sidang, usai sidang saat dimintai tanggapannya terkait pekara tersebut, kepada awak media ia mengatakan, bahwa kedua terdakwa memang harus dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kalau menurut saya mereka (terdakwa=red) harus bebas, kan jelas itu tadi isi pledoinya, asal usul barang yang dibeli jelas dari mana asalnya, ada juga surat jalannya, transaksinya pada siang hari dan harga pembeliannya juga harga standart pada saat itu," ujar Willi Lubis.
Lanjutnya, jika besi scrap itu bermasalah pada saat itu, harusnya pelapor dengan terdakwa duduk bersama langsung menyelesaikan apa permasalahannya, sebab pengakuan terdakwa Usman alias Abi dalam pledoinya, ia dengan pelapor berteman dekat.
Sebelum mengakhiri, Willi Lubis mengatakan harapannya agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskannya dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya.
"Hakim itu wakil Tuhan, saya berharap kedua terdakwa ini mendapat keadilan, Karena lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kata Willi Lubis.
Sebelumnya, sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa, Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi (berkas perkara terpisah) dalam perkara dugaan tidak pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan tentang jual beli besi scrap crane noell dari lokasi PT.Ecogreen, secara virtual dengan para terdakwa kembali digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).
Sidang ini berlangsung dengan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Gort, Panitera dan para Penasehat Hukum (PH) terdakwa di antaranya Nasib Siahaan, H. Syahrizal Effendi Damanik, Yohanes Wahyu Budi Purnawan, Triwansaki, Hasan Albana dan Aston Domed Marihot Hutapea.
Dalam pledoi, PH terdakwa Usman alias Abi dan Umar, meminta majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pledoi pribadinya, kepada majelis hakim Usman alias Abi mengatakan bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah merupakan korban dari persaingan bisnis, dan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dan adiknya Umar dari perkara tersebut.
Disidang sebelumnya, oleh JPU kedua terdakwa dan terdakwa Sunardi alias Nardi dikenakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan masing-masing 1 tahun penjara.
Sebelumnya, para terdakwa ini disidangkan karena pihak PT. Karya Sumber Daya yang mengaku sebagai pemilik barang, tidak terima dan kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian. (Red)
Source: dinamikakepri.com