Foto : Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas Tindak Pidana Narkotika jenis ganja inisial AS (33) di Kavling Nongsa Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin lalu (2/8/21).
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menjelaskan bahwa berawal pada hari Senin lalu (2/8/21) personil Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang lelaki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa Kecamatan Nongsa.
Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Tim menindak lanjuti informasi tersebut, dengan gerak cepat personil menuju ke lokasi dan benar tim melihat 1 orang laki-laki seperti yang di informasikan.
"Lalu personil Sat Narkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 paket bungkus narkotika diduga jenis ganja yang diakui pelaku adalah milik pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut," kata Lulik dalam siaran persnya, Selasa (24/8/21).
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 paket/bungkus narkotika jenis ganja seberat 28.80 gram.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Resnarkoba membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku inisial AS berusia 33 tahun.
"Saat ini sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Js)