Foto : 7 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian pelaku inisal ARA dan DG diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri. (dok) |
Batam, jejaksiber.com – Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal itu disampaikan Oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/21).
"Terdapat 4 Laporan Polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021, dari keterangan korban hampir sama dimana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka," ungkap Husnul.
Husnul memaparkan beberapa Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri Tanggal 24 Agustus 2021.
Dir Reskrimum Polda Kepri juga menuturkan bahwa sebagaimana diketahui selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam.
"Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG," tutur Jefri Ronal Parulian Siagian.
Lanjut Ronal menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Batam, namun demikian pihaknya tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku melakukan aksi pada malam hari, melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian tersangka merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T dan membawa lari hasil curian itu, selanjutnya dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian.
"Untuk barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver," jelas Jefri Ronal Siagian.
Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya agar dapat melakukan pengenalan, "Dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya," tutup Ronal Siagian. (Js)