Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar, Pertokoan dan Rumah Makan sekitar Pasar Cipta Land Tiban Indah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol mengatakan sesuai Surat Edaran Walikota Batam terbaru, dari hasil pemantauan dari Sat Binmas Polresta Barelang di beberapa tempat masih ditemukan tempat makan yang melebihi 50 % dari kapasitas yang ada dan melebihi 30 menit waktu yang diberikan.
"Kita menjelaskan kepada pemilik warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 wib jika tidak mematuhi akan diberi sanksi penyegelan," pungkasnya.
Melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Kasat Binmas mengatakan bahwa dalam kegiatan ini seluruh tempat di Pasar Cipta Land Tiban masih banyak pengusaha tempat makan yang belum mengetahui SE Walikota Batam no. 42 tahun 2021 tersebut.
"Untuk itu tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M untuk menekan Penyebaran Covid-19, mari dukung program pemerintah agar pandemi Covid-19 segera berakhir," ungkap Tigor Sidabariba. (Js)